Header Image
Peraturan BKN No. 5 tahun 2019

Mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instasi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instasnsi Daerah, antar-Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri

( Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 )


Download
Gambar Proses
Gambar Proses
Layanan Mutasi BKPSDM Kota Salatiga