Layanan Mutasi Keluar
Syarat Mutasi Keluar :
Telah mendapatkan persetujuan dari kepala perangkat daerah yang bersangkutan
Tidak sedang menjalani proses penyidikan atau penuntutan karena dugaan melakukan suatu tindak pidana atau sedang menjalani hukuman akibat putusan pengadilan
Telah memiliki masa kerja di Pemerintah Daerah paling singkat 8 (delapan) tahun terhitung sejak diangkat CPNS
Telah bekerja kembali paling singkat 5 (tahun) untuk PNS yang mendapatkan tugas belajar
Telah menyelesaikan administrasi keuangan
Persyaratan Dokumen :
Surat permohonan mutasi keluar dengan tujuan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Tujuan;
Surat pernyataan Kepala Perangkat Daerah yang menyatakan melepas PNS yang bersangkutan untuk mengajukan mutasi keluar;
Dokumen Scan ASLI dan Salinan SK CPNS (legalisir Perangkat Daerah/yang berwenang);
Dokumen Scan ASLI dan Salinan SK PNS (legalisir Perangkat Daerah/yang berwenang);
Dokumen Scan ASLI dan Salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir dan SK Jabatan Terakhir (legalisir Perangkat Daerah/yang berwenang);
Dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja jabatan instansi asal dan instansi tujuan (legalisir kepala BKPP/BKPSDM/BIRO SDM/KEPALA KANWIL);
Surat Permintaan Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Tujuan;
Surat bebas temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat Kota Salatiga;
Dokumen elektronik dan fisik PAS foto berlatar belakang merah.
Mengunggah seluruh dokumen persyaratan dan mengirimkan dokumen fisik ke BKPSDM Kota Salatiga.
Dokumen Fisik di kirimkan 1 (satu) rangkap ke BKPSDM Kota Salatiga, melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian, Perangkat Daerah masing-masing.
Registrasi Mutasi Keluar
Data Pengajuan Mutasi Keluar
| NIP | Nama | Jabatan | Foto | Status |
|---|---|---|---|---|
| 198211022010012024 | DWI SETYONINGSIH | Guru Ahli Pertama | |
Selesai |
| 198811282019021002 | AHMAD KHOIRIL ANWAR | Perencana Ahli Pertama | |
Pengajuan Mutasi |
| 198809152007012002 | INAYATUL ATIQOH | Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian | |
Pengajuan Mutasi |